Polda Jabar Tetapkan Pembawa Bendera HTI Yang Dibakar Anggota Banser, Sebagai Tersangka

FOTO : Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) dan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Fana (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus bendera HTI, di Mabes Polri, Jakarta (26/10/2018). …
JAKARTA (otonominews.net) - Polda Jabar menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Jakarta, Jumat malam.
Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi.
Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.
Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Awalnya, seorang warga Garut bernama Uus Sukmana menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.
Beberapa orang anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan Uus kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.
Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air. (AN)
DPP PDIP: Ada Persengkokolan Politik pada Penangkapan Gubernur Sulsel, NA Sosok Pejabat Baik

Tim Hukum DPP, kata Hendrawan, saat ini masih menelusuri dugaan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu. Ia menyebut, PDIP menduga ada persekongkolan politik dalam perkara Nurdin…
Sering Ajak KPK Bekerjasama Berantas Korupsi, Nurdin Abdullah Malah Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Ada Rekayasa?

Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah, bersama ketua KPK Firli Bahuri di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/1) …
Mudrikan: Pak Gub, Kami Doakan Anda Tidak Bersalah Dan Kembali Ke Sulsel

Daeng Mudrikan bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah…
Bantah Tuduhan KPK, Nurdin Abdullah: Uang Miliaran Rupiah Itu Bantuan Masjid

Nurdin Abdullah…
Hujan Deras, Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Lumbung Pangan di NTT

Potret Paspampres di Tengah Hujan Deras Menjaga Presiden Jokowi di NTT…