Zudan Dorong Semua ASN Merawat Profesionalitas dan Netralitas

JAKARTA, (otonominews) -- Usia 50 tahun adalah awal dari kehidupan yang lebih menyenangkan dan tahun terbaik bagi setiap orang. Begitu pun bagi organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Di usianya yang menyentuh setengah abad, Korpri sebagai satu-satunya organisasi kedinasan ASN, harus terus menjaga orbitnya agar marwah seluruh anggota dan pengurusnya tetap terjaga.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
"Semua itu harus melibatkan para ASN, pengurus Korpri pusat, kementerian/lembaga, daerah serta dari pemerintah," kata Prof. Zudan di sela HUT Korpri ke 50 di gedung Manggala Wanabakti, Komplek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Prof. Zudan menyebutkan setidaknya tiga pekerjaan besar yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Pertama, perlindungan hukum bagi ASN; Kedua, perlindungan karier ASN, dan Ketiga, kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Terkait dengan perlindungan karier ASN, kata Zudan, HUT Korpri ke-50 harus dijadikan pemacu untuk kembali meneguhkan semangat Korpri mewujudkan ASN yang lebih profesional, netral, dan sejahtera.
"Semangat menjaga profesionalitas, netralitas dan ASN sejahtera akan lebih cepat terwujud dan berkelanjutan bila didesain bersama dengan sistem kepegawaian nasional. Salah satunya adalah desain pola karier ASN," urai Zudan menjelaskan.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, talent pool nasional harus bisa segera diwujudkan agar didapat profiling atau profil lengkap ASN yang bakal memudahkan tata kelola ASN secara tepat.
"Saat ini banyak ASN yang berkinerja bagus di usia 40 menjadi pejabat eselon II di pemerintah daerah. Untuk keberlanjutan karier mereka perlu kiranya pejabat eselon II dan I ditatakelola secara nasional dan ditempatkan dengan paradigma nasional. Ini akan menjamin karier dan mengakselerasi ASN Indonesia berkelas dunia," kata Zudan.
Selanjutnya, Zudan menyebutkan poin penting dalam menjaga sistem karier adalah otonomi birokrasi. Yaitu, birokrasi harus dihindarkan dari intervensi politik.
"Untuk mewujudkan arah tersebut perlu perubahan kebijakan agar pejabat pembina kepegawaian adalah ASN tertinggi," kata Zudan.
Kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan harus menaati UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Salah satu amanat UU tersebut adalah setiap pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan PR ketiga, Zudan mengatakan, salah tujuan Korpri adalah meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dirinya mengapresiasi tingkat kesejahteraan ASN yang sudah semakin tahun semakin baik. "Dalam masa pandemi Covid-19 kesejahteraan ASN relatif lebih baik, meskipun kita tidak menutup mata masih terdapat tingkat kesejahteraan yang berbeda-beda antarkementerian/lembaga, antardaerah, antarpusat dan daerah. Sudah saatnya ASN semua sejahtera dalam kerangka NKRI," tutup Prof. Zudan Arif Fakrulloh Ketum Korpri Nasional.
Irsus Periksa Ferdi Sambo dan Penyidik PMJ Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat
Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, Dirjen Politik dan PUM: Memupuk Rasa Cinta Terhadap Negara Indonesia
Maman Abdurahman Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Usut Tuntas Kematian Brigadir Yoshua Hutabarat
Dukung Pembangunan Kabupaten/Kota Wilayah Pesisir, Kemendagri: Perlu Konsistensi Alokasi Penganggaran Urusan Kelautan Dan Perikanan
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Fokus Tangani Penurunan Stunting

Dalam 6 Bulan, Dukcapil Kemdagri Tingkatkan Kapasitas lebih dari 25 Ribu Aparatur Dukcapil

Terkait Pernyataan Bupati Romanus, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy: Jangan Karang-karang Cerita, Seolah-olah Ingin Jadi Pahlawan

Dukcapil Kemendagri Layani Pembuatan Digital ID di AOE 2022

Dukcapil Kemdagri Rintis Kerjasama Pemanfaatan KIA Dengan Kompas Gramedia Group
