Diduga Ngalir ke DPC Demokrat Balikpapan, KPK Terus Telusuri Aliran Dana dari Rekening Bupati PPU Abdul Gafur

JAKARTA (Otonominews) - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Namun lembaga antirasuah itu tidak berhenti sampai disitu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, KPK akan mendalami dugaan aliran suap Abdul Gafur ke Partai Demokrat. Hal itu dilakukan karena Abdul Gafur merupakan salah seorang calon Ketua DPD Kalimantan Timur.
"Betul yang tadi disampaikan di sana sedang ada pemilihan ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Salah satu calonnya adalah AGM [Abdul Gafur Mas'ud]. Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan," kata Alex, belum lama ini.
Dugaan itu, menurut Alex terindikasi dari keberadaan Abdul Gafur bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, di Jakarta saat dilakukan penangkapan. Alex menyebut peristiwa-peristiwa tersebut jadi perhatian KPK dan menjadi petunjuk guna pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Tentu simpul-simpul tadi yang dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau di catatan yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ini kan menjadi petunjuk. Tentu nanti akan dilihat, diproses penyidikan," kata Alex.
Alex mengatakan, pada OTT terhadap Abdul Gafur, KPK pun turut menyita uang Rp 1 miliar. Selain uang Rp 1 miliar, KPK menyita uang Rp 447 juta yang berada di rekening.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," bebernya,
Menurut Alex, Uang Rp 447 juta yang di dalam rekening itu ada di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). Uang itu diduga KPK juga berasal dari rekanan proyek di PPU.
"Uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," jelas Alex.
Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).
Para tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
Tanggapi Isu Ayah Atta Ikut Darul Arqam, KH Mujib Khudori: Darul Arqam Bukan Aliran Sesat
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Para Gubernur Usulkan Dana Bagi Hasil Agar Pemda Menikmati Hasil Sumber Daya Alam
Kemenag: Itu Hoaks dan Fitnah! Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN
Menag Dituding Pakai Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Itu Fitnah, Hoax

Urgensi Satu Data Kependudukan Untuk Pembangunan Indonesia

Partai Berkarya Tommy Soeharto Melebur ke Partai Parsindo HM. Jusuf Rizal

Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Untuk Pemilu 2024

Dirjen Zudan Dorong Disdukcapil Surakarta Menuju Layanan 15 Menit Jadi
